TheKhalifa.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mematangkan standardisasi biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji Indonesia. Langkah ini diambil untuk menghapus ketimpangan tarif antardaerah sekaligus memberikan kepastian biaya bagi masyarakat sebelum bertolak ke Tanah Suci.
Pemerintah telah menyiapkan dua skema acuan pembiayaan berdasarkan kajian klinis. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, kedua opsi tersebut membatasi tarif terendah dan tertinggi secara ketat guna mencegah fasilitas kesehatan mematok harga di luar ketentuan.
"Berdasarkan kajian yang sudah kita lakukan dari aspek pembiayaan, maka ada dua opsi. Opsi rendah itu antara Rp 800 ribu sampai Rp 900 ribu, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang dari itu, dan opsi yang tinggi itu antara Rp 1,2 juta sampai Rp 1,3 juta. Tidak boleh lebih dari itu," ujar Dante.
Pengetatan Istitha'ah demi Tekan Angka Kematian
Penyeragaman tarif ini berjalan beriringan dengan pengetatan standar istitha'ah kesehatan jemaah. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pentingnya keselarasan biaya dan mutu layanan kesehatan agar calon jemaah tidak terbebani secara finansial namun tetap terjamin keselamatan fisiknya selama menjalankan rukun Islam kelima.
Irfan mencatat adanya perbaikan signifikan pada penyelenggaraan ibadah haji 2026, di mana angka kematian jemaah berkurang sekitar 100 orang dibandingkan tahun sebelumnya. Kendati demikian, evaluasi ketat tetap terus digulirkan.
"Alhamdulillah tahun ini, tahun 2026, jemaah haji kita yang meninggal sudah bisa kita tekan walaupun angkanya belum memuaskan, tapi sudah cukup signifikan berkurang 100 dari yang tahun lalu," kata Irfan saat menghadiri penandatanganan surat edaran bersama di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Rincian Pemeriksaan dan Biaya Tambahan
Terkait teknis medis, Dante menambahkan bahwa rincian item pengecekan telah diatur secara rinci melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK), mencakup aspek klinis, psikologis atau kesehatan mental, serta uji laboratorium dasar.
Namun, rentang biaya acuan Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta tersebut belum mencakup penanganan penunjang apabila dokter menemukan indikasi penyakit penyerta. Pemeriksaan lanjutan seperti pemindaian tomografi terkomputasi (CT scan), uji tuberkulosis (TBC), maupun pemeriksaan rekam jantung ekokardiografi akan dikenakan biaya tambahan secara terpisah sesuai kebutuhan medis individu.
Penetapan Plafon Tarif Vaksinasi
Selain penyeragaman rekam medis, pemerintah juga bakal menertibkan rentang harga vaksinasi wajib dan anjuran haji yang selama ini bervariasi di berbagai rumah sakit.
Kemenkes mengajukan dua paket tarif vaksinasi resmi:
- Paket vaksin meningitis dan polio diusulkan berkisar antara Rp500.000 hingga Rp600.000.
- Paket vaksinasi komprehensif mencakup meningitis, polio, dan influenza musiman dipatok di kisaran Rp750.000 hingga Rp800.000.
Regulasi tarif ini ditargetkan segera berlaku merata agar proses pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di seluruh penjuru Tanah Air berjalan transparan, tertib, dan berkeadilan.
Sumber: Himpuh