Pasar Tanah Abang, Jakarta Pesan mulai 20 pcs Kirim ke seluruh Indonesia dan luar negeri

Beranda / Haji & Umroh / Polemik Nilai Manfaat BPIH 2027: Pengamat Ingatkan Hak Jemaah Antrean dan Esensi Istithaah

Polemik Nilai Manfaat BPIH 2027: Pengamat Ingatkan Hak Jemaah Antrean dan Esensi Istithaah

Polemik Nilai Manfaat BPIH 2027: Pengamat Ingatkan Hak Jemaah Antrean dan Esensi Istithaah

TheKhalifa.ID - Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 kembali memicu diskusi hangat di ruang publik. Kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI mematok total biaya haji rata-rata sebesar Rp98,46 juta per orang. Dari angka tersebut, calon jemaah dibebankan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) langsung sebesar Rp54,64 juta, sedangkan sisa Rp43,81 juta ditutupi melalui alokasi nilai manfaat kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Skema subsidi silang lewat nilai manfaat yang menyentuh angka puluhan juta rupiah per jemaah ini dinilai perlu ditinjau ulang secara mendalam. Pengamat Haji dan Umrah Indonesia, Ade Marfuddin, mengingatkan bahwa hasil pengembangan dana haji sejatinya merupakan milik kolektif seluruh jemaah, termasuk jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu panjang.

Menimbang Kembali Prinsip Kemampuan Finansial

Ade menyoroti hakikat mendasar ibadah haji yang berpijak pada prinsip istithaah atau kemampuan. Menurutnya, kewajiban rukun Islam kelima ini ditujukan bagi umat yang mandiri secara finansial. Karena itu, mengandalkan porsi nilai manfaat dalam jumlah besar bagi calon jemaah yang secara ekonomi tergolong mampu dinilai kurang tepat sasaran.

Kekhawatiran muncul apabila ketergantungan terhadap bantuan nilai manfaat terus dinormalisasi. Pola tersebut dikhawatirkan membentuk pola pikir calon jemaah untuk sekadar mengejar setoran awal, lalu menggantungkan sisa pelunasan keberangkatan pada dana kelolaan bersama. Menurut Ade, calon jemaah yang memiliki kelapangan rezeki semestinya diberi ruang untuk melunasi biaya penuh tanpa membebani kas nilai manfaat.

Hak Jemaah Tunggu dan Kehati-hatian Pengelolaan

Sebagai dana titipan publik, pemanfaatan hasil investasi haji menuntut kehati-hatian tingkat tinggi. Ade menekankan bahwa penggunaan dana bersama harus mengedepankan asas keadilan serta menjaga keberlanjutan hak jemaah yang belum memperoleh jadwal keberangkatan.

Ia turut mengaitkan integritas pembiayaan ibadah dengan kaidah fikih, merujuk pandangan Imam Syafi'i mengenai keharusan menjaga sumber biaya haji tetap bersih, jelas asal-usulnya, dan terhindar dari unsur ribawi. Penggunaan alokasi dana kolektif dalam proporsi yang terlampau dominan dianggap menyisakan tanda tanya etis jika tidak dibarengi regulasi yang ketat dan transparan.

Desakan Transparansi Komponen Biaya

Guna menciptakan kepastian dan kejelasan bagi masyarakat luas, pemerintah didorong memaparkan rincian struktur pembiayaan haji secara gamblang ke ruang publik. Keterbukaan informasi mengenai komponen operasional riil serta alokasi subsidi dinilai sangat krusial agar umat memahami beban biaya riil di balik keberangkatan ke Tanah Suci.

Dengan transparansi menyeluruh, calon jemaah haji diharapkan dapat menilai secara objektif susunan pembiayaan yang berlaku, sekaligus memastikan ekosistem pengelolaan dana haji tetap adil, sehat, dan maslahat bagi semua pihak.

Sumber: Himpuh

Bagikan Artikel Ini

Produk Pilihan

Lihat semua
Memuat produk…