Pasar Tanah Abang, Jakarta Pesan mulai 20 pcs Kirim ke seluruh Indonesia dan luar negeri

Beranda / Artikel / Rencana Subsidi Haji Rp3,2 Juta Perlu Payung Hukum Jelas dan Fatwa MUI

Rencana Subsidi Haji Rp3,2 Juta Perlu Payung Hukum Jelas dan Fatwa MUI

Rencana Subsidi Haji Rp3,2 Juta Perlu Payung Hukum Jelas dan Fatwa MUI

TheKhalifa.ID - Rencana pemerintah memberikan subsidi ongkos haji sebesar Rp3,2 juta per jemaah pada musim haji 2027 menuai perhatian. Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) mengingatkan agar skema bantuan tersebut disiapkan matang dengan landasan hukum yang kuat serta kejelasan pandangan syariat sebelum resmi digulirkan.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menyampaikan bahwa niat baik meringankan beban keuangan jemaah tetap harus berpijak pada regulasi yang sah. Langkah ini dinilai mendesak guna mengantisipasi celah hukum maupun potensi masalah administratif pada masa mendatang.

Sorotan Regulasi APBN dalam Biaya Haji

Berdasarkan tinjauan Mustolih, regulasi perhajian yang berlaku saat ini—yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 jo. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji—belum memuat klausul penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai subsidi langsung untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Selama ini, sumber pembiayaan operasional haji hanya bertumpu pada setoran awal jemaah, biaya pelunasan, serta hasil kelolaan nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Oleh sebab itu, ketiadaan landasan yuridis bagi suntikan dana APBN perlu segera diselesaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR.

Kajian Syariat dan Syarat Istitha'ah

Selain aspek yuridis, Komnas Haji juga mendorong dilakukannya musyawarah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kajian fikih ini dipandang krusial untuk menakar status dana subsidi terhadap keabsahan ibadah serta pemenuhan syarat istitha'ah (kemampuan).

Kepastian fatwa ulama dinilai sangat penting agar jemaah dapat menunaikan rukun Islam kelima ini dengan tenang, tanpa keraguan mengenai status finansial yang menopang keberangkatan mereka ke Tanah Suci.

Titik Temu BPIH 2027 dan Dana Umat

Terkait penetapan BPIH 2027 yang disepakati sebesar Rp98,4 juta per jemaah, Komnas Haji memandangnya sebagai kompromi yang cukup berimbang. Dari total tersebut, porsi yang dibayar jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp54,6 juta (55,5 persen), sedangkan alokasi nilai manfaat menanggung Rp43,8 juta (44,5 persen).

Keseimbangan proporsi ini dipandang krusial demi melindungi hak sekitar 5,7 juta calon jemaah yang masih berada di daftar tunggu. Saat ini, dana kelolaan BPKH mencapai Rp183 triliun dengan perolehan hasil investasi Rp12 triliun pada 2025. Penggunaan nilai manfaat secara proporsional menjadi kunci menjaga keberlangsungan kas haji jangka panjang.

Sumber: Himpuh

Bagikan Artikel Ini

Produk Pilihan

Lihat semua
Memuat produk…