Pasar Tanah Abang, Jakarta Pesan mulai 20 pcs Kirim ke seluruh Indonesia dan luar negeri

Beranda / Artikel / Skema Pembiayaan Haji 2027 Disepakati, BPKH Guyur Rp8,83 Triliun Nilai Manfaat

Skema Pembiayaan Haji 2027 Disepakati, BPKH Guyur Rp8,83 Triliun Nilai Manfaat

Skema Pembiayaan Haji 2027 Disepakati, BPKH Guyur Rp8,83 Triliun Nilai Manfaat

TheKhalifa.ID - Kepastian skema pembiayaan ibadah haji untuk musim 1448 Hijriah atau 2027 Masehi akhirnya menemui titik terang. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan kesiapan mengucurkan dana Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun guna menopang operasional penyelenggaraan rukun Islam kelima tersebut.

Dukungan finansial dari hasil optimalisasi dana kelolaan haji ini muncul menyusul tercapainya kata sepakat antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah. Melalui kesepakatan itu, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 dipatok di angka Rp98.466.351 per jemaah.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mencairkan dana tersebut tepat waktu demi kelancaran seluruh tahapan operasional haji mendatang. Menurutnya, kesiapan dana sebesar Rp8.832.956.049.415,94 tersebut merupakan wujud nyata perlindungan hak calon jemaah.

"BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi," ujar Fadlul.

Porsi Beban Jemaah dan Kontribusi Nilai Manfaat

Dalam skema yang telah digodok di Senayan, beban biaya keseluruhan tidak dialihkan seutuhnya kepada calon jemaah. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang wajib ditanggung langsung oleh jemaah ditetapkan rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau setara 55,50 persen dari total BPIH.

Sisa pembiayaan sebesar Rp43.817.526 per jemaah—atau 44,50 persen—ditutup langsung oleh BPKH lewat instrumen Nilai Manfaat.

Kesepakatan ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin pembacaan kesimpulan rapat Panja Komisi VIII bersama pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah," tutur Dasco.

Dasco memerinci, alokasi Bipih jemaah difokuskan untuk menutup tiket penerbangan, biaya hidup atau living cost, serta sebagian fasilitas layanan full board dari syarikah. Secara menyeluruh, komponen BPIH terdiri atas biaya operasional di Arab Saudi rata-rata Rp54.317.360, biaya tiket pesawat Rp38.505.046, dan kebutuhan pelayanan dalam negeri sebesar Rp5.643.945 per orang.

Jemaah Cukup Lunasi Rp23,05 Juta

Kabar melegakan bagi jemaah daftar tunggu adalah mekanisme pelunasan akhir. Angka Bipih Rp54,65 juta tidak ditagihkan sekaligus, melainkan telah dikurangi sejumlah pos setoran dan subsidi yang telah berjalan.

Perhitungannya meliputi:

  • Setoran awal pendaftaran haji: Rp25.000.000
  • Akumulasi Nilai Manfaat Virtual Account milik jemaah: Rp3.400.000
  • Bantuan subsidi pemerintah: Rp3.200.000
  • Sisa setoran pelunasan yang harus dibayar: Rp23.048.825

Dengan formulasi ini, calon jemaah haji reguler yang masuk alokasi keberangkatan 2027 hanya perlu menyiapkan dana pelunasan sekitar Rp23,05 juta.

Jaga Keberlanjutan Finansial Jemaah Tunggu

Fadlul Imansyah menambahkan, pengelolaan dana haji tetap bersandar pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang bersih, likuiditas yang terjaga, serta asas transparansi. Hal ini penting untuk memastikan asas keadilan antara jemaah yang berangkat lebih awal dengan jutaan jemaah yang masih antre.

"Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional demi menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan," pungkas Fadlul.

Sumber: Himpuh

Bagikan Artikel Ini

Produk Pilihan

Lihat semua
Memuat produk…